OBAT TRADISIONAL DI KALA PANDEMI

(m04_author_endang darmastuti)

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa negara Indonesia adalah negara yang kaya akan rempah-rempah. Tanah yang subur dengan iklim tropis membuat aneka ragam rempah-rempah dapat tumbuh dengan sempurna. Bahkan, kini beberapa rempah-rempah dari Indonesia seperti kayumanis, cengkeh dan kapulaga memiliki harga jual yang sangat tinggi di luar negeri.

Manfaat rempah rempah ini sungguh luar biasa. Selain sebagai bumbu masakan, masyarakat Indonesia sejak dulu juga menggunakan rempah-rempah ini sebagai obat tradisional. Bagi masyarakat Indonesia penggunaan obat tradisional ini telah dilakukan secara turun temurun, dan khasiatnya juga telah dirasakan secara nyata.

Berbagai bentuk sediaan obat tradisional banyak beredar dimasyarakat. Obat Tradisional yang diperuntukkan sebagai obat dalam  ada yang berbentuk rajangan, serbuk, pil, dodol/jenang, kaplet, tablet, pastilles,kapsul,sampai tablet efervesen. Data dari Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM RI tahun 2020 sebanyak lebih dari 600 UMKM di Indonesia memproduksi berbagai macam bentuk obat tradisonal dengan tujuan untuk membantu meredakan pegal, masuk angin, batuk, gatal gatal  dan meningkatkan daya tahan tubuh .

Meskipun obat tradisional yang berasal dari bahan alam ini dirasa aman untuk digunakan, namun ada beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat terkait penggunaan obat tradisional agar tidak menimbulkan efek samping merugikan.

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No 007 tahun 2012 Obat Tradisional didefinisikan sebagai bahan atau ramuan bahan yang berasal dari bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Badan POM RI menggolongkan obat tradisional menjadi 3 jenis yaitu:
1. Jamu; Adalah Obat Tradisional Indonesia yang digunakan secara turun-temurun dengan khasiat dibuktikan secara empiris. Empiris menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berdasarkan pengalaman (terutama yang diperoleh dari penemuan, percobaan, pengamatan yang telah dilakukan). Jadi Obat Tradisional yang termasuk golongan Jamu ini adalah obat tradisional yang telah digunakan secara turun temurun dan khasiatnya dibuktikan berdasarkan pengalaman terutama yang diperoleh dari penemuan, percobaan, pengamatan yang telah dilakukan. Pada kemasan jamu terdapat logo bergambar daun dengan nomor izin edar TR. 123456789 (9 digit angka) atau TI.123456789 (9 digit angka).


2. Obat Herbal Terstandar (OHT); Adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik pada hewan dan bahan baku nya telah distandardisasi. Yang dimaksud dengan uji praklinik dalam bidang farmakologi adalah uji yang dilakukan  pada hewan coba dan atau pada bahan biologi lainnya dengan tujuan untuk penelitian suatu bahan yang diduga berkhasiat obat dan atau terhadap bahan obat yang telah lama beredar di masyarakat tetapi belum dibuktikan khasiat dan kemanannya secara ilmiah. Jadi Obat Herbal Terstandar ini statusnya sudah meningkat dari Jamu karena khasiat dan keamanannya telah teruji secara ilmiah melalui uji toksisitas dan uji aktivitas. Obat Herbal Terstandar pada kemasannya terdapat logo berupa jari jari daun (3 pasang) dengan nomor izin edar HT.123456789 (9 digit angka).


3. Fitofarmaka; Adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik pada hewan dan uji klinik pada manusia, serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi. Status obat tradisional golongan fitofarmaka ini lebih tinggi dari Obat Herbal Terstandar, karena selain telah dilakukan uji praklinik pada hewan, fitofarmaka ini juga telah melalui uji klinik pada manusia.

Dilansir dari Instagram Badan POM, kebutuhan obat tradisional meningkat selama pandemi ini. Obat tradisional menjadi kepercayaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk memelihara kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan. Apalagi saat ini belum ditemukan obat yang teruji klinis bisa mencegah atau mengobati COVID-19. Anggapan bahwa obat tradisional selalu aman dan bermanfaat belum tentu benar. Obat tradisional juga berpotensi dapat menimbulkan efek samping. Untuk itu masyarakat harus memastikan obat tradisional yang akan dikonsumsi memiliki kualitas yang baik, manfaat yang sesuai dan dosis penggunaan yang tepat. Masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang obat tradisional yang dikonsumsi dari sumber yang terpercaya, sehingga penggunaan yang salah dari obat tradisional dapat dihindari. Jauhi obat tradisional yang dicurigai mengandung bahan kimia obat. Salam sehat untuk kita semua.

Endang

Artikel ini juga dapat dibaca pada platform kompasiana dengan mengakses tautan berikut:

Daftar Pustaka:
[1] Badan POM RI. Cerdas memilih dan mengkonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatanhttps://ppsdm.pom.go.id/panel/knowledge-management/detail/839/cerdas-memilih-dan-mengkonsumsi-obat-tradisional-dan-suplemen-kesehatan

[2] Badan POM RI. Permintaan obat tradisional meningkat selama pandemi.

[3] Farmasetika. Obat tradisional: antara khasiat dan efek sampingnya.

0 Komentar