Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT Badan POM) merupakan satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Regulasi mengenai UPT Badan POM yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang bermula dari Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001, Peraturan Kepala Badan POM nomor 14 Tahun 2014, dan terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 784) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1274).
Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Cakupan kerja Balai Besar POM di Jakarta mencakup Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari 6 kabupaten/kota dengan luas wilayah 662,33 km2 dan jumlah penduduk 10,6 juta jiwa. Dengan jumlah sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan yang diawasi sebanyak 8.848 sarana.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan institusi pengawas di bidang Obat dan Makanan di wilayah propinsi DKI Jakarta mempunyai kegiatan sebagai berikut :
“Melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, keamanan pangan dan bahan berbahaya”
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai Besar POM di Jakarta adalah sebagai berikut:
(1) Penyusunan rencana dan program pengawasan Obat dan Makanan;
(2) Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetik, produk komplimen, pangan dan bahan berbahaya;
(3) Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi;
(4) Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi;
(5) Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum;
(6) Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM;
(7) Pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi konsumen;
(8) Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian Obat dan Makanan; dan
(9) Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
Sebagai institusi pengawas di bidang Obat dan Makanan di wilayah provinsi, Balai Besar POM di Jakarta berupaya keras untuk mewujudkan visi dan misi Badan POM RI dengan melaksanakan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Badan POM RI.
(Balai Besar POM di Jakarta)
0 Komentar
Apa tanggapanmu?